LINGGAU - Bawa sabu sabu 10 gram, Zainul Abidin (35) warga Dusun II, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, di ciduk polisi.
Dia ditangkap, Senin (3/6) sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Kaliresik, Rt 01 Kelurahan Watrevang, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui, kasat Narkoba Polres Lubuklinggau Iptu Nopera EJ Putra, Sabtu (8/6) mengkonfirmasi penangkapan itu.
Pihaknya menjelaskan, awalnya mendapat informasi maraknya peredaran Narkotika dan salah satu pelaku yang kerap menjual barang haram tersebut merupakan Zainul Abidin warga Kabupaten Mura, yang melakukan transaksi di kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:CPNS 2024 Segera Dibuka, TInggi Badan Diperhitungkan
BACA JUGA:Bongkar Gudang Minyak Ilegal
Selanjutnya polisi melakukan under cover buy alias penyamaran, dengan salah satu anggota berpura pura membeli barang haram itu, untuk memancing pelaku keluar sarang.
"Awalnya pelaku ini tidak mau menjual barang itu di rumahnya, lalu dilakukan penyamaran dan memancing pelaku transaksi diluar," beber kasat Narkoba.
Selanjutnya, setelah mendapatkan ciri ciri pelaku. Polisi melakukan penyergapan saat pelaku tiba di sekitar lokasi yang dijanjikan. Dan langsung dilakukan penggeledahan.
"Hasilnya kita temukan barang bukti satu plastic yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor 10,52 gram," jelasnya.
BACA JUGA:Resep Takoyaki Kentang Mudah Membuatnya dan Lezat
BACA JUGA:8 Model Gamis Kekinian dan Bikin Tampil Stylish
Polisi mengaku, masih mengincar sasaran lain dari ungkap kasus tersebut, dan Zainul Abidin langsung dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk diproses lebih lanjut.
"Untuk pengembangan kasus masih kami lakukan, dan masih proses lidik. Memang masih ada target lain," jelasnya.(*)
BACA JUGA:Usung Optimisme Tinggi Berlaga di Serie A