Setelah diperiksa, ditemukan bahwa tersangka yang tertangkap membawa senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggangnya.
BACA JUGA:Nirina Zubir Akhirnya Terima Kembali Sertifikat Tanahnya
BACA JUGA:Alan Walker Beri Kejutan Datangi Sekolah Al-Azhar Medan
Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Semendawai Suku III untuk proses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain satu bilah senjata tajam jenis badik dengan gagang kayu dan sarung kayu berwarna coklat muda dengan panjang sekitar 20 cm, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah tanpa plat nomor.
Kapolsek menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 363 Ayat (1) Butir ke-4 KUHPidana dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (*)
BACA JUGA:Grebek Gudang BBM Ilegal, Hasilnya
BACA JUGA:15 Desa di OKI Belum Teraliri Listrik