JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan imbauan tersendiri kepada para jemaah haji lansia dalam penyelenggaraan haji tahun ini.
Diketahui, jumlah jamaah lansia pada musim haji tahun ini mencapai 44.795 jemaah.
Berdasarkan total kuota jemaah haji reguler, yaitu 213.320 orang, hampir 21% jemaah tahun ini merupakan kategori lansia atau di atas 65 tahun.
Imbauan kepada jemaah lansia itu penting dilakukan agar dapat menjalankan ibadah sesuai ketentuan seiring kemudahaan (rukhsah) yang ada.
BACA JUGA:PGE Area Lumut Balai Bantu Pulihkan Dampak Banjir dan Longsor
BACA JUGA:Kirimi Surat ke Kampus, UKT Batal Naik
Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda menyampaikan, dalam buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah Bagi Lansia yang diterbitkan Kementerian Agama, disebutkan sejumlah kemudahan bagi jemaah lansia dalam menjalani rangkaian ibadah hajinya.
“Pertama, salat di hotel atau masjid terdekat hotel. Salat bagi jemaah lansia, risiko tinggi dan disabilitas bisa dilakukan di mana saja di Tanah Haram baik di hotel atau di masjid terdekat. Mereka tetap mendapatkan keutamaan pahala salat sebagaimana di Masjidil Haram,” terang Widi pada Selasa 28 Mei 2024.
Kedua, ujar Widi, melontar jumrah. Hukum melontar jumrah adalah wajib.
Apabila seseorang tidak melaksanakannya dikenakan dam/fidyah.
BACA JUGA:Lansia Cabuli Bocah 12 Tahun di Kebun Karet
BACA JUGA:Kasus Bullying Makin Meningkat
“Bagi jemaah lansia yang tidak mampu melaksanakan lontar jumrah dapat mewakikan pada orang lain, dengan syarat si wakil harus melempar atas nama dirinya terlebih dulu untuk masing masing dari ketiga jumrah,” terang dia.
Ketiga, tawaf. Tawaf Ifadhah merupakan salah satu rukun haji. Mengingat area tawaf penuh sesak, jemaah lansia perlu memilih waktu yang strategis dan kondusif. (*)
BACA JUGA:SIM C1 Untuk Motor di Atas 250 CC, Tunggu Korlantas