JAKARTA -Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet mendorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Papua.
Ia mengatakan pemerintah pusat bersama parlemen telah banyak mengeluarkan berbagai peraturan hukum dari mulai undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, bahkan hingga keputusan menteri.
"Tantangannya saat ini adalah bagaimana menyusun peraturan daerah provinsi (Perdasi) dan peraturan daerah khusus (Perdasus) sebagai pengejawantahan dari undang-undang, yang secara khusus mengatur dan menata mekanisme implementasi undang-undang pada tingkat teknis di lapangan ketika kebijakan hendak dijalankan," ujar Bamsoet, Jumat, 24 Mei 2024.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan perhatian pemerintah pusat dan parlemen terhadap Papua tercermin dari Perubahan Kedua UU No.21/2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Revisi aturan ini mengatur penambahan dana alokasi khusus (DAK) yang sebelumnya 2 persen, menjadi sebesar 2,25 persen.
BACA JUGA:Akui Belum Terima Draft Resmi Revisi UU Penyiaran
BACA JUGA:447 CJH OKU Timur Diberangkatkan ke Jeddah
Serta alokasi bagi hasil sumber daya alam berupa pertambangan umum sebesar 80 persen, pertambangan minyak bumi sebesar 70 persen, pertambangan gas alam sebesar 70 persen, alokasi anggaran untuk pendidikan sebesar 30 persen, dan untuk kesehatan sebesar 20 persen, yang bersumber dari dana otonomi khusus.
Re-orientasi arah kebijakan pembangunan yang pro pada kepentingan masyarakat Papua juga tergambar dari sikap keberpihakan terhadap orang asli Papua.
Orang asli Papua diberikan kesempatan menempati berbagai jabatan penting dan strategis di ranah eksekutif dan legislatif. Majelis Rakyat Papua (MRP) pun memiliki kewenangan memberi pertimbangan dan persetujuan atas calon-calon yang secara khusus menekankan keberpihakan pada orang asli Papua.
Hal itu berlaku untuk jabatan kepala daerah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (untuk Provinsi) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (untuk Kabupaten/Kota).
BACA JUGA:Jalan Longsor, Rumah Terendam
BACA JUGA:Imbau Larang Putra Musik Remik hingga Larut Malam
"Di level legislatif, orang asli Papua memiliki porsi seperempat dari jumlah keanggotaan legislatif di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Berbagai kebijakan tersebut diharapkan bermuara pada terakomodirnya aspirasi masyarakat Papua, di mana berbagai kebijakan tentang masa depan Papua akan lebih diwarnai oleh perspektif dari orang orang asli Papua yang ada di lembaga perwakilan," jelas Bamsoet.(*)
BACA JUGA:8 Model Kemeja Kekinian Bikin yang Stylish dan Trendi
BACA JUGA:Cara Memasak Nasi Goreng yang Harum dan Matang Sempurna