MARTAPURA - Pemerintah Indonesia telah menghapuskan jenjang kelas peserta BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan kelas rawat inap standar (KRIS).
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang diundangkan pada 8 Mei 2024.
Implementasi KRIS bertujuan untuk menyatukan jenjang kelas layanan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang sebelumnya terbagi dalam kelas 1, 2, dan 3.
KRIS akan menetapkan satu kelas standar dengan 12 kriteria yang harus dipenuhi oleh fasilitas layanan kesehatan. Rumah sakit diharapkan sudah menerapkan KRIS paling lambat pada 30 Juni 2025.
BACA JUGA:Pantau Peran dan Fungsi Posyandu Lansia di Desa
BACA JUGA:Rutin Periksa Senjata Demi Kesiagaan
Terkait hal ini, Direktur RSUD OKU Timur, dr. Sugihartono, MSc, menyatakan bahwa pihaknya sedang dalam tahap persiapan. "Belum persiapan tapi menuju persiapan," ujarnya pada Minggu, 19 Mei 2024.
Menurutnya, untuk memenuhi standar baru ini, rumah sakit harus melakukan banyak perubahan yang memerlukan tambahan biaya.
"Rumah sakit harus menyiapkan anggaran untuk mempersiapkan ruang kamar rawat," katanya.
Ia menjelaskan bahwa penerapan KRIS akan membawa banyak perubahan fisik pada ruang rawat inap, misalnya setiap ruangan hanya boleh memiliki maksimal empat tempat tidur.
BACA JUGA:Bakal Datangkan Kapal Roro di Dermaga Srimenanti
BACA JUGA:Mengenang Almarhum Salim, Tokoh Jurnalis Nasional Sebelum Wafat
Selain itu, setiap kamar harus dilengkapi dengan kamar mandi, pencahayaan sesuai standar, dan suhu rata-rata 25 derajat Celsius.
"Di OKU Timur, untuk mencapai suhu 25 derajat mungkin perlu menggunakan AC, dan daya listrik juga harus memenuhi standar tertentu," tambahnya.
Saat ini, di kelas 3 BPJS, satu ruangan bisa menampung enam tempat tidur, sedangkan di kelas 2 ada tiga tempat tidur per kamar, dan di kelas 1 terdapat dua tempat tidur per kamar.