Tiga hari para korban tidak dibuatkan LP, padahal sudah di BAP dan visum, katanya.
BACA JUGA:2707 Calon PPS Ikuti Tes Tertulis
BACA JUGA:Anggota DPRD OKU Timur Alami Kecelakaan
Atas hal tersebut, pihaknya pun pendalaman terhadap kasus tersebut dengan memintai keterangan dari para korban dan saksi juga mendapati dua buah barang bukti dari kasus tersebut
Selain itu, pihaknya juga telah mengirimi surat ke Polres Pandeglang dan Polda Bantendengan harapan bahwa kasus/laporan ini mendapatkan atensi dari Aparat Penegak Hukum.
LPAI Provinsi Banten siap membuat laporan selanjutnya, apabila para korban dan atau keluarganya telah enggan untuk melanjutkan proses laporannya kepada Aparat Penegak Hukum setempat, maka LPAI Provinsi Banten siap untuk melaporkannya dembali, ungkapnya.
Hal ini kami lakukan karena delik kasus ini adalah delik biasa, maka siapapun dapat memberikan laporan secara resmi, terlebih kami telah mendapatkan bukti konkret/jelas serta saksi-saksi yang siap untuk memberikan keterangan pada proses hukum tersebut, pungkasnya.(*)
BACA JUGA:Cegah Kejahatan, Rutin Lakukan Patroli Malam
BACA JUGA:Upaya Ketahanan Pangan, Budidaya Ikan Dalam Ember