"Mengajukan pengunduran diri secara tertulis apabila bersangkutan akan dilantik dan akan menjadi calon kepala daerah pada saat penetapan calon nanti," jelasnya.
BACA JUGA:554 Kloter Haji Sudah Tervisa
BACA JUGA:Bagikan Ratusan Paket Sembako Kepada Korban Banjir
KPU DKI Jakarta menunggu informasi dari KPU RI yang akan berkonsultasi dengan pembuat undang-undang terkait hal ini.
"Ini tentu kami menunggu dari KPU RI informasinya akan berkonsultasi dengan pembuat undang-undang, karena itu adanya di pertimbangan putusan MK, bukan di amar putusan," ujarnya.
Dody menegaskan, KPU akan mengikuti kebijakan yang akan diatur dalam PKPU RI tentang pencalonan yang akan mengalami revisi.
"Jadi terkait hal tersebut kami sebagai pelaksana nanti kami akan ikuti kebijakan KPU RI yang akan mengatur dalam PKPU RI tentang pencalonan yang akan dilakukan revisi," tegasnya.(*)
BACA JUGA:Terjunkan Polwan Bantu Dapur Umum
BACA JUGA:Sediakan Dapur Umum Hingga Bagikan Sembako