Pada akhir bulan April 2024 kemaren Polda Sumsel menggelar rapat koordinasi bersama pemerintah daerah OKI menyepakati beberapa hal untuk mencegah terjadinya konflik.
BACA JUGA:Bahaya Vaping Bagi Remaja
BACA JUGA:1 Jam Tiket Konser Sheila On 7 Sold Out
"Rapat yang dipimpin Kapolda bersama PJU Polda dan PJ Bupati OKI serta perangkatnya tersebut diantaranya menyepakati bahwa tidak boleh ada konflik sosial seperti yang pernah terjadi di tahun 2011 di Desa Sungai Sodong antara masyarakat Sungai sodong dengan pihak perusahaan, urai Narto.
Mantan Kabid Humas Riau tersebut mengatakan dengan adanya informasi rencana dilakukannya replainting oleh pihak perusahaan telah menimbulkan keresahan dimasyarakat bisa berpotensi teriadinya konflik sosial.
Polda Sumsel menunjuk beberapa pejabat utama bersama-sama aparat pemerintah kabupaten OKI serta media akan berkunjung ke PT SWA untuk memberikan himbauan agar PT. SWA tidak melakukan replainting dengan berbagai pertimbangan utamanya masalah kamtibmas, sampai permasalahan sengketa lahan in mendapat kesepakatan yang diterima oleh semua pihak, tuturnya.
Begitu pun Polda Sumsel juga secepatnya berkoordinasi dengan pemerintah provinsi Sumsel agar segera dilakukan mediasi secara khusus dengan PT SWA sehingga terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif dan menguntungkan semua pihak.
BACA JUGA:Chicco Jerikho Senang Bisa Kembali Ikut Event Lari
BACA JUGA:Sosialisasikan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
Jadi kita usulkan juga agar pemerintah Provinsi mengundang dan mediasi secara khusus dengan pihak perusahaan termasuk pembicaraan tentang niat baik perusahaan untuk menindaklanjuti rekomendasi TPGF tahun 2011 tentang pemberian plasma sejumlah 20 persen dari luas lahan sesuai SHGU yang dimilikinya, lanjutnya.(*)
Narto mengaku saat ini pihaknya tengah menangani perkara pengaduan dari kedua pihak.
Polres OKI di-backup oleh Subdit Jatanras Polda Sumsel akan terus melakukan penyelidikan terkait peristiwa penganiayaan dan pengerusakan, terangnya.
Dia juga mengimbau semua pihak bisa menahan diri dan tidak melakukan hal yang dapat berakibat munculnya permasalahan hukum dan agar terjaganya situasi kamtibmas yang kondusif.(*)
BACA JUGA:Resmikan Tiga Kantor BPS Sekaligus
BACA JUGA:OKU Timur Sukses Raih WTP 12 Kali Berturut-Turut