BATURAJA - Kepala UPTB Samsat OKU 1 Baturaja, Basili Basmark SE MSi, bersama Kasi Pendataan dan Penagihan, Saipudin SSos, sedang gencar melakukan pendataan alat berat yang beroperasi di Bumi Sebimbing Sekudang.
Tindakan ini merupakan respons terhadap Peraturan Daerah Provinsi Sumsel nomor 3 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah pasal 21.
Menurut Belly, panggilan akrab Basili Basmark, pendataan ini merupakan langkah awal sebelum penetapan tarif pajak alat berat.
Samsat OKU 1 Baturaja telah mencatat lebih dari 50 alat berat yang dimiliki oleh beberapa perusahaan.
BACA JUGA:Guru Wajib Ikuti Uji Kompetensi
BACA JUGA:Bawaslu OKU Butuh 28 Panwascam untuk 13 Kecamatan
Namun, jumlah ini masih dapat bertambah karena pendataan masih berlangsung, termasuk alat berat yang dimiliki oleh perorangan yang belum terdaftar atas nama perusahaan.
Hasil pendataan alat berat ini akan dilaporkan ke Provinsi untuk menetapkan tarif pajak. “Setiap alat berat memiliki tarif dan nilai pajak yang berbeda, tergantung pada jenis dan tahun pembuatan,” ungkap Belly.
Pajak alat berat ini diberlakukan setiap tahun berdasarkan nilai jual objek pajak. Selain itu, masyarakat yang menyewa atau menyewakan alat berat juga harus memenuhi kewajiban pajak ini.
Proses pendataan alat berat dimulai sejak awal tahun 2024 dan masih berlangsung hingga saat ini. Namun, terkadang mereka menghadapi hambatan karena beberapa pemilik alat berat kurang kooperatif.
BACA JUGA:Warga Keluhkan Maraknya Kasus Curanmor
BACA JUGA:287 CJH OKU Tergabung Kloter 12
Meskipun demikian, potensi pajak dari alat berat ini sangat besar dan dapat menjadi Pendapatan Asli Daerah, yang akan digunakan untuk pembangunan di Kabupaten OKU. (*)
BACA JUGA:Catch Kill
BACA JUGA:Pemutilasi Istri Diperiksa Kejiwaan