Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian Satreskrim Polres OKU Selatan mendapat informasi bahwa tersangka berada di Tangerang, Banten.
BACA JUGA:Rutin Lakukan Bimwin Mandiri
BACA JUGA:Hujan Deras, Jalan Provinsi Longsor
Kasat Reskrim, Iptu M Idham Kholik, SH, melaporkan hal ini kepada Kapolres AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH, yang kemudian memerintahkan Kanit Pidum Polres OKU Selatan, Ipda Doni Siswanto, SH, MH, untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Dibantu Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Selatan berhasil menangkap tersangka di Hotel Flamboyan pada Rabu, 1 Mei 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.
Tersangka kemudian dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota dan selanjutnya ke Polres OKU Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka mengakui semua perbuatannya dan menyesal telah melakukannya," ungkap Kasi Humas.
BACA JUGA:Pemkab OKU Raih WTP 9 Kali Berturut-Turut
BACA JUGA: Ria Ricis dan Teuku Ryan Resmi Bercerai
Tersangka dijerat dengan Pasal Primer TP. Pembunuhan subsider Pencurian dengan Kekerasan, sesuai dengan Pasal 338 KUHPidana subsider Pasal 365 KUHPidana. (*)
BACA JUGA:Ralf Rangnick Bakal Gantikan Tuchel di Munchen
BACA JUGA:Tinggal Satu Kesempatan Lagi