MUARADUA - Sempat buronan selama sekitar 4 tahun, Hizkia A Karya alias Andre alias Loh (38), warga Desa Batu Kecamatan Likupang Selatan, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara, berhasil ditangkap oleh jajaran Unit Pidum Polres OKU Selatan.
Hizkia ditangkap di Hotel Flamboyan, Jalan Sitanala Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kabupaten Kota Tangerang, Provinsi Banten, pada Rabu, 1 Mei 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.
Penangkapannya terkait kasus pembunuhan yang menyebabkan Dewi Kumala Sari, warga Desa Damarpura, Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, meninggal dunia pada tahun 2019.
Penangkapan tersebut diungkapkan Kapolres OKU Selatan, AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Idham Kholik SH, yang didampingi oleh Kasi Humas Iptu Supardi, pada Jumat, 3 Mei 2024.
BACA JUGA:Kirim Tiga Pasang Calon Paskibraka ke Provinsi
BACA JUGA:Cari Target Daerah Kosong dan Sepi
Menurut Idham, penangkapan terhadap tersangka sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-/B/11/VI/2019/SUMSEL/OKUS/SEK SP MPA, yang dibuat pada tanggal 24 Juni 2019.
Laporan tersebut mengenai kasus primer tindak pidana pembunuhan dan kasus subsider pencurian dengan kekerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 365 KUHPidana.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin, 24 Juni 2019, sekitar pukul 01.30 WIB, di rumah korban di Desa Damarpura, Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten OKU Selatan. Saat itu, tersangka masuk ke rumah korban melalui jendela.
"Tersangka mendekati korban yang sedang tidur di kamar bersama pelapor dan adik pelapor. Dia menindih korban, kemudian mencekik leher korban sambil mengancam dengan pisau," jelas Idham.
BACA JUGA:Teddy Sukses Bawa OKU Raih WTP 9 Kali Berturut-Turut
BACA JUGA:Viral Longsor
Setelah itu, tersangka menusukkan pisau ke leher korban dan melarikan diri. Korban mengalami satu luka tusuk di leher kiri dan dirawat di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia lima hari setelah kejadian.
Setelah melakukan pembunuhan, tersangka langsung melarikan diri ke Minahasa Utara, Sulawesi Utara, setelah kejadian.
Tersangka kemudian bekerja di salah satu perusahaan swasta di Abepura, Jayapura Utara, Papua, selama beberapa tahun.