Ria Ricis dan Teuku Ryan Resmi Bercerai

Ria Ricis dan Teuku Ryan semasa masih bersama. -Foto: Instagram-Dedi

OKU EKSPRES - Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan oleh Ria Ricis terhadap Teuku Ryan. 

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, menyatakan bahwa keputusan tersebut telah sesuai dengan tuntutan yang diajukan sebelumnya oleh Ricis.

"Pada tahap awal eksepsi, kami menolak eksepsi yang diajukan oleh tergugat dan memutuskan untuk mengabulkan gugatan dari pihak penggugat, menjatuhkan talak satu bain sughra dari tergugat terhadap penggugat," ungkap Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 seperti dilansir Kumpara.com.

Selain memberikan putusan cerai, hakim juga menetapkan bahwa hak asuh atas anak tunggal pasangan Ria Ricis dan Teuku Ryan, Moana, akan menjadi tanggung jawab Ricis.

BACA JUGA:Ralf Rangnick Bakal Gantikan Tuchel di Munchen

BACA JUGA:Tinggal Satu Kesempatan Lagi

"Selain itu, kami juga menetapkan bahwa anak dari penggugat dan tergugat akan berada di bawah pengasuhan dan pemeliharaan dari pihak penggugat," tambah Taslimah.

Meskipun hak asuh jatuh ke tangan Ricis, majelis hakim mengingatkan bahwa Ricis tidak boleh menghalangi Ryan untuk bertemu langsung dengan putri mereka.

"Namun, dengan syarat bahwa penggugat tidak akan menghalangi tergugat dalam memberikan kasih sayang kepada anak tersebut. Serta kami memerintahkan tergugat untuk membayar biaya pemeliharaan anak tersebut hingga dewasa nanti," jelas Taslimah.

Ria Ricis dan Teuku Ryan menikah pada tanggal 12 November 2021. Ricis kemudian mengajukan gugatan cerai terhadap Ryan secara daring (e-court) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada tanggal 30 Januari 2024. Gugatan ini didaftarkan dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PAJS. (*)

BACA JUGA:Sukses Lestarikan Bahasa Daerah, Pemkab OKU Timut Raih Penghargaan

BACA JUGA:Kenakan Pakaian Adat Saat Upacara Hardiknas

Tag
Share