Anak Dibully, Alasan Sandra Dewi Tutup Akun Instagramnya

Jumat 03 May 2024 - 10:06 WIB
Reporter : Sofi
Editor : Gus Munir

Dengan persetujuan tersebut, Harvey kemudian menghubungi beberapa smelter, yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk membantunya dalam mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal tersebut.

BACA JUGA:6 Penyebab Perut Buncit

BACA JUGA:Dirumorkan Netizen Bakal Boikot Gaga Muhammad

Harvey juga meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan dan memberikannya kepadanya.

Atas perbuatannya, Harvey dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

BACA JUGA:Ammar Zoni Dikabarkan Segera Disidang

BACA JUGA:Putaran Pertama Pro Liga 2024 Digelar di Palembang

Kategori :

Terkait

Senin 25 Nov 2024 - 20:34 WIB

Mampir Guyon