Dengan persetujuan tersebut, Harvey kemudian menghubungi beberapa smelter, yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk membantunya dalam mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal tersebut.
BACA JUGA:6 Penyebab Perut Buncit
BACA JUGA:Dirumorkan Netizen Bakal Boikot Gaga Muhammad
Harvey juga meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan dan memberikannya kepadanya.
Atas perbuatannya, Harvey dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
BACA JUGA:Ammar Zoni Dikabarkan Segera Disidang
BACA JUGA:Putaran Pertama Pro Liga 2024 Digelar di Palembang
Kategori :