OKU EKSPRES - Gaga Muhammad, mantan terpidana kasus kecelakaan yang mengakibatkan Laura Anna mengalami kelumpuhan dan meninggal dunia, resmi dibebaskan.
Setelah bebas, Gaga Muhammad berniat melanjutkan karirnya sebagai selebgram di Jakarta.
Gaga sendiri mendapat pembebasan bersyarat pada tanggal 18 April 2024, lebih awal dari masa hukuman 4,5 tahunnya.
Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, menyatakan bahwa pembebasan tersebut merupakan hasil dari kepatuhan Gaga terhadap aturan selama di penjara, sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Ammar Zoni Dikabarkan Segera Disidang
BACA JUGA:Putaran Pertama Pro Liga 2024 Digelar di Palembang
Fahmi menegaskan bahwa Gaga memiliki hak untuk memulai kembali kehidupannya dan mengejar kesuksesan.
Dia juga menanggapi rumor tentang kemungkinan boikot terhadap karir selebgram Gaga, dengan percaya bahwa netizen bisa membedakan antara benar dan salah. “Klien kami adalah orang baik yang telah mengakui kesalahannya,” ungkapnya.
Meskipun Gaga pernah menjadi tersangka dan divonis penjara, keluarganya tidak menolak ide pembuatan film tentang kisah hidupnya.
Namun, ayah Gaga meminta agar film tersebut menggambarkan kebenaran tanpa menyudutkan Gaga. Fahmi menegaskan bahwa keluarga akan bertindak tegas jika film tersebut menyimpang dari kenyataan dan merugikan Gaga.
BACA JUGA:Maarten Paes Resmi Menjadi WNI
BACA JUGA:Batalkan Pemilihan Kades 2025
Kasus kecelakaan yang melibatkan Gaga dan Laura Anna telah menciptakan gelombang perbincangan di media sosial dan publik.
Namun, keluarga Gaga berharap agar film yang akan dibuat dapat menghormati kebenaran dan menghindari dramatisasi yang tidak perlu. (*)
BACA JUGA:Gas Bocor, Nyaris Bakar Rumah