Batalkan Pemilihan Kades 2025
Kabid AMD dan Kerjasama Antar Desa Dinas PMD OKU Selatan, Zainal Arifin TD SE. -Foto: HOS-Hamdal
MUARADUA - Secara resmi, masa jabatan Kepala Desa telah diperpanjang menjadi 8 tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Sebelumnya, masa jabatan Kepala Desa hanya 6 tahun, tetapi dengan pengesahan Undang-Undang tersebut, masa jabatan bertambah menjadi 8 tahun.
Pengumuman ini disampaikan oleh A. Romzi SE MM, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) OKU Selatan, melalui Kabid AMD dan Kerjasama Antar Desa Dinas PMD OKU Selatan, Zainal Arifin TD SE, pada hari Senin, 29 April 2024.
“Kepala Desa yang masa jabatannya seharusnya berakhir pada tahun 2025, akan memperoleh perpanjangan masa jabatan hingga tahun 2027. Sehingga tidak akan ada Pemilihan Kepala Desa pada tahun 2025 ini,” ungkap Zainal Arifin.
BACA JUGA:Gas Bocor, Nyaris Bakar Rumah
BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
Meskipun demikian, pihak berwenang masih menunggu petunjuk dan teknis lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP), Permendagri, dan Peraturan Daerah (Perda) OKU Selatan terkait dengan hal ini.
Undang-Undang yang mulai berlaku sejak tanggal 25 April lalu mengatur perpanjangan masa jabatan Kades menjadi 8 tahun.
Oleh karena itu, Pemilihan Kepala Desa yang sebelumnya dijadwalkan pada tahun 2025 di OKU Selatan, yang melibatkan 97 desa, dibatalkan karena masa jabatan diperpanjang hingga tahun 2027.
Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa juga berlaku bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang kini turut diperpanjang hingga 8 tahun. (*)
BACA JUGA:Bakal Lakukan Lelang Jabatan
BACA JUGA:44 Khafilah Wakili OKU Selatan di MTQ Sumsel