Tunjuk Kuasa Hukum Baru

Sabtu 27 Apr 2024 - 20:08 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

"Khususnya diperuntukkan bagi petani yang sebelumnya sudah terdata dalam sistem elektronik yang ada di e-Alokasi 2024," kata Subkoordinator Pupuk dan Pestisida Dinas Pertanian OKU Syahroni di Baturaja, Sumsel, Jumat.

Dia mengatakan rencana alokasi tambahan pupuk subsidi 2024 itu seperti untuk urea dari sebelumnya 3.066 ton menjadi 5.240 ton dan jenis NPK dari 2.787 ton menjadi 5.953 ton.

"Untuk realisasinya saat ini masih menunggu SK Gubernur Sumsel," ujarnya.

BACA JUGA:Jelang Pilkada OKU, Tingkatkan Koordinasi dengan KPU

BACA JUGA:Mulai Buka Pendaftaran Calon Anggota PPK

Dia menegaskan penyaluran pupuk subsidi akan diawasi dengan ketat guna memastikan disalurkan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

Selain itu, sudah ada pedoman buku pintar kewajiban dan larangan pengecer resmi pupuk bersubsidi yang diterbitkan PT Pupuk Indonesia (Persero) untuk dipatuhi bersama.

Bagi petani yang belum menebus pupuk bersubsidi diminta untuk segera menebusnya di kios pengecer wilayah masing-masing hingga batas waktu yang telah ditentukan.

"Jika tidak ditebus sampai Juli 2024, bisa jadi akan menjadi bahan evaluasi pada periode tahun berikutnya," tegasnya.

Menurut dia, imbauan tersebut sudah disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada koordinator penyuluh BPP, kios pupuk bersubsidi yang ada di Kabupaten OKU, termasuk seluruh kelompok tani, dan petani yang terdaftar di e-Alokasi 2024.

BACA JUGA:Gali Kemampuan Seni Para Pelajar

BACA JUGA:Tambah Kuota Pupuk Bersubsidi ke Petani

"Kami juga sudah menerima kunjungan Tim Manajemen Pemasaran PT Pupuk Indonesia dalam rangka pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten OKU," ujarnya.

Sementara, Manajer Pemasaran PT Pupuk Indonesia Wilayah Sumsel Eman Haris berharap penyaluran pupuk subsidi di OKU dapat tercapai sesuai target sasaran.

Eman menjelaskan regulasi penyaluran pupuk bersubsidi mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2024 sebagai pengganti Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

"Saya berharap penyaluran pupuk bersubsidi sesuai ketentuan dan tidak ada gejolak yang mengakibatkan kios dan distributor mendapat sanksi," harapnya.(*)

Kategori :