OKI- Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK menyampaikan telah melakukan penindakan secara tegas kepada anggota sesuai fakta kejadian dimaksud dan juga menyatakan terimakasih kepada pihak media yang telah memberikan info pada Polres OKI.
" Kami ucapkan terimakasih kepada pihak media yang memberikan informasi tersebut, hal ini untuk perbaikan pengawasan kepada anggota kedepan,"terangnya Minggu 21 April 2024.
Ia menambahkan, telah mendapatkan video dan gambar dugaan Briptu L yang telah diduga menggunakan narkotika pada tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 Wib di wilayah OKI.
Saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelanggar Briptu L dan saksi lainnya, akan diperiksa untuk pembuktian perkara dimaksud.
BACA JUGA: 2 Orang Ditemukan Tak Bernyawa dengan Luka Tusukan di Kebun Karet
BACA JUGA:Diduga Sering Mangsa Ternak, Warga Tangkap Buaya
Terhadap terduga Briptu L telah dilakukan pemeriksaan urine, dengan hasil menunjukan positif mengandung Zat Amfetamin dan Metha amfetamin.
Untuk pemberkasan pemeriksaan lebih lanjut Briptu L telah kita tempatkan di Patsus (tempat khusus) atas perkara dugaan menggunakan narkoba jenis sabu.
Yang bersangkutan dikenakan pasal pada Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Dengan ancaman sanksi administrasi berupa pemberhentian dengan tidak dengan hormat (PTDH),"tegasnya.
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Respon Cepat Beri Bantuan Korban Banjir Muratara
BACA JUGA:Perahu Terbalik, Lansia Hanyut Terseret Arus Sungai
Sedangkan alat bukti lain dalam perkara ini berupa Video berdurasi 46 detik diduga Briptu L sedang meracik memasukan narkoba jenis sabu ke dalam pirek.
Selanjutnya video berdurasi 2.35 menit diduga Briptu L sedang menggunakan atau memakai narkoba jenis sabu dengan cara dibakar dan di hisap melalui selang yang tersambung ke bong.(*)
BACA JUGA:Beredar Isu Perekrutan PPK dan PPS Diduga Ada Pengkondisian