Kecelakaan Tunggal, Mobil Kijang Terguling Hingga Terbakar

Sabtu 13 Apr 2024 - 11:30 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

Pengelola Tol Terpeka, mengingatkan seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan dan tata tertib lalu lintas, termasuk batas kecepatan maksimal 80 km/jam.

Termasuk juga, selalu memeriksa kendaraan dalam keadaan prima, terutama kondisi ban, rem, lampu belakang dan mesin.

BACA JUGA:Hendak Berlebaran di Kayuagung, Pengendara Mobil Kijang Kecelakaan di Tol Terpeka

BACA JUGA:Libur Lebaran Idul Fitri, Wisatawan Padati Gua putri

Dia menambahkan, pihaknya juga mengingatkan kepada seluruh pengguna jalan untuk memastikan saldo etoll cukup agar tidak menyebabkan antrian di gerbang. 

"Terpenting tetap patuhi batas kecepatan maksimum 80-100 km/jam serta kurangi kecepatan apabila jalan kondisi hujan," tukasnya.(*)

BACA JUGA:Atasi Kemacetan, Jalan di Sekitar Danau Ranau Akan Diterapkan One Way

BACA JUGA:Hari Raya Idul Fitri, 308 Narapidana di Lapas Kelas IIB Muaradua Diberikan Remisi

Kategori :