Hari Raya Idul Fitri, 308 Narapidana di Lapas Kelas IIB Muaradua Diberikan Remisi

Warga binaan Lapas Kelas IIB Muaradua menerima remisi.-istimewa-

 

OKU EKSPRES, MUARADUA - Sebanyak 308 narapidana di Lapas Kelas IIB Muaradua diberikan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 2024.

"Kami harapkan mereka semua dapat mengambil hikmah dari perayaan Idul Fitri dan memberikan dampak positif kepada masyarakat," kata Reza Yudistira Kurniawan, Kepala Lapas, melalui Fikri Adi, Humas dan Kasubag TU Lapas Kelas IIB Muaradua.

Remisi diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat-syarat tertentu seperti perilaku baik, menjalani pidana selama enam bulan, dan aktif mengikuti program kegiatan.

Dari 308 narapidana, 307 mendapatkan Remisi Khusus 1 dan satu narapidana mendapatkan Remisi Khusus 2 sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM.

BACA JUGA:349 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Martapura Mendapat Remisi

BACA JUGA:312 Warga Rutan Terima Remisi Lebaran Idul Fitri, Mayoritas Didominasi Kasus Ini !

Fikri menyatakan bahwa remisi ini adalah bentuk apresiasi dari negara kepada narapidana yang berupaya memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif. (*)

Tag
Share