Pihak YLKI juga mengingatkan bahwa ada jalur resmi yang dapat digunakan dalam penyelesaian sengketa antara leasing dan konsumen.
BACA JUGA:Tak Mampu Bayar Tunggakan, Nasabah Adira Gadaikan Motor
BACA JUGA:Said Abdullah
Seperti tim jaminan fidusia yang melibatkan berbagai pihak termasuk kepolisian dan lembaga perlindungan konsumen.
Terkait peran DC, YLKI menegaskan perlunya transparansi mengenai latar belakang mereka.
"Keterlibatan DC harus dijelaskan dengan jelas, karena hal ini dapat mempengaruhi proses penyelesaian masalah. Leasing harus memastikan bahwa mereka mengikuti aturan hukum yang berlaku," tegas YLKI.
Dengan meningkatnya kasus-kasus yang melibatkan leasing dan DC, YLKI berharap adanya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk melindungi hak-hak konsumen dan mendorong penyelesaian yang adil dalam setiap sengketa.(*)
BACA JUGA:Bejat, Modus Beli Takjil Berujung Pemerkosaan
BACA JUGA:Warga Semidang Aji Serahkan Senpi Rakitan