Tak sampai disitu, Ryan dengan buas menciumi tubuh MR mulai dari bibir hingga bagian dada, hingga Ryan mengalami kepuasaan puncak ejakulasi.
BACA JUGA:Terserang DBD, Syahnaz Dilarikan ke Rumah Sakit
BACA JUGA:Oki Jadi Saksi Sidang Cerai Ria Ricis
Parahnya, usai melampiaskan nafsunya itu, korban terus merekam adegan tak senonoh bahkan saat Mr tak berbusana. "Rekaman itu digunakan untuk mengancam korban agar tidak memceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang lain," terang Holdon.
Namun, karna trauma yang dialami MR, hngga akhirnya Dia memberanikan diri untuk melaporkan perbuatan itu ke kantor polisi.
Sehingga, dari hasil laporan tersebut polisi berhasil mengamankan Ryan di desa Sukajadi, kecamatan Ulu Ogan.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita 1 unit ponsel merk Vivo yang digunakan pelaku untuk merekam korban. Berikut pakaian yang digunakan korban saat kejadian.
BACA JUGA:Jangan Langsung Tidur Setelah Sahur Jika Tak Ingin Gula Darah Melonjak
BACA JUGA:7 Inspirasi Kombinasi Warna untuk Cat Rumah Sambut Lebaran
Sementara pelaku saat ini tengah diamankan di mapolsek Ulu Ogan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya dengan ancaman melanggar Pasal 285 Jo pasal 53 KUHPidana atau pasal 289 KUHPidana dengan hukuman 10 tahun penjara.(r15)
BACA JUGA:Wales Berambisi Melawan Kutukan
BACA JUGA:Mbappe Datang, Posisi Rodrygo Terancam