OKU EKSPRES - Mulai Bulan Suci Ramadhan tahun 1445H, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan diberikan fleksibilitas untuk memulai jam kerja dengan sedikit penundaan.
Pada bulan biasa, mereka diminta untuk hadir dan memulai jam kerja pukul 07.00 WIB, tetapi selama Bulan Suci Ramadhan, waktu kehadiran dimulai pukul 08.00 WIB.
Selain itu, waktu pulang kerja juga diatur lebih awal, di mana pada pukul 15.00 WIB, para ASN sudah diizinkan untuk pulang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Peningkatan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) OKU Selatan, Eva Nirwana SP MM pada Rabu, 13 Maret 2024.
BACA JUGA:Miliki Senpi, Pedagang Ditangkap
BACA JUGA:256 Pengendara Terima Teguran Tanpa Tilang
Dia menyatakan bahwa perubahan jadwal kerja ASN sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 800.1.6.2//BKPSDM.OKUS-II/2024 tentang Jam Kerja ASN selama Bulan Suci Ramadhan tahun 1445 H.
Selain itu, dia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang mengatur jam kerja bagi ASN di Pemerintah Kabupaten OKU Selatan.
Menurut peraturan tersebut, jam kerja bagi ASN di Pemerintah Kabupaten OKU Selatan adalah sebagai berikut: Hari Senin-Kamis: Masuk kerja pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB, dengan istirahat pukul 12.00 WIB - 12.30 WIB. Hari Jumat: Masuk kerja pukul 08.00 WIB - 15.30 WIB, dengan istirahat pukul 11.30 WIB - 12.30 WIB.
Eva menegaskan bahwa jumlah jam kerja efektif bagi Pegawai ASN di Pemerintah Kabupaten OKU Selatan minimal 32,5 jam per minggu.
BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Layanan Listrik di OKU Selatan
BACA JUGA:Bagikan 1000 Paket Sembako
Setiap kepala Organisasi Perangkat Daerah diinstruksikan untuk memastikan kinerja pemerintahan tetap terjaga dan pelayanan publik tidak terganggu. Instruksi ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan baik. (*)
BACA JUGA:Polisi Amankan Dua Tersangka Diduga Pengedar Sabu
BACA JUGA:Film Siksa Kubur Tayang di 7 Negara