Polisi Amankan Dua Tersangka Diduga Pengedar Sabu

Kedua tersangka Ibrahim (40) (kiri) dan Chumairi (30) saat diamankan jajaran Polres OKU.-Photo ist-Eris

BATURAJA - Dua tersangka diduga pengedar narkoba di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel ditangkap polisi. 

Yakni Ibrahim (40) warga Jln Dr M Hatta Lr Duku Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, OKU. Dan satu lagi adalah Chumairi alias Black (30) warga Jalan Ar Hamidi RT 010 RW 003 Kelurahan Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur, OKU.

"Iya ada dua orang yang diduga kuat sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu berikut barang bukti disita dari tangan kedua tersangka," kata Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon, Rabu, 13 Maret 2024.

Holdon mengungkapkan penangkapan Ibrahim, polisi berhasil menyita setidaknya 3,78 gram yang diisi dalam 14 bungkus plastik klip bening. Kemudian, 1 unit Hp merk Redmi 8 warna hitam. Kemudian uang tunai Rp. 250.000 dan 1 buah dompet merk Arei warna hitam.

BACA JUGA:Film Siksa Kubur Tayang di 7 Negara

BACA JUGA:KPK Cekal 3 Terduga Korupsi ke Luar Negeri

Sedangkan Chumairi ditangkap polisi di Lorong Sunda Kelurahan Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU, Selasa, 12 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 (Lima) Bungkus plastik klip bening di dalamnya berisikan kristal-kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,32 gram. 

Kemudian 1 bungkus di dalam kotak rokok merk "RC" digenggaman tangan kanan tersangka dan 4 bungkus di dalam kamar tersangka yang diakui miliknya. 

"Status kedua tersangka ini diduga kuat sebagai bandar dan kurir," urai Holdon.

BACA JUGA:Berharap Pemprov Tetap WTP

BACA JUGA:Pastikan Stok LPG dan BBM di Sumsel Aman

Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna di proses dan dimintai keterangan lebih lanjut.

"Keduanya terancam Primer pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, saat ini masih dimintai keterangan lebih lanjut dan harus mempertangung jawabkan perbuatannya," tandas Kasi Humas Polres OKU. (r15)

Tag
Share