Tips Memilih Skincare Halal

Kamis 07 Mar 2024 - 23:58 WIB
Reporter : Hesti
Editor : Gus munir

OKU EKSPRES - Beberapa perempuan mengakui membeli produk skincare untuk merawat dan mempercantik kulitnya, namun masih banyak yang belum menyadari pentingnya memilih produk skincare yang halal. 

Skincare halal merujuk pada produk perawatan kulit yang diproduksi dengan mematuhi syariat Islam, baik dalam proses pembuatannya maupun pemilihan bahan-bahannya.

Mengetahui perbedaan antara skincare halal dan haram sangat penting untuk menghindari produk yang mungkin berbahaya. Berikut adalah kriteria yang perlu diketahui:

Tidak Mengandung Alkohol yang Dilarang

Pastikan produk tidak mengandung alkohol yang berasal dari industri minuman atau pabrik khamr, yang dapat memiliki efek samping yang tidak diinginkan. 

Hindari produk dengan kandungan wine, beer, ethanol, atau ethylalcohol yang dapat menyebabkan iritasi, terutama untuk pemilik kulit sensitif.

BACA JUGA:8 Manfaat Jambu Biji Bagi Kesehatan Tubuh

BACA JUGA:Natasha Temani Desta Saat Sakit, Netizen Berharap Rujuk

Animal Cruelty Free

Perhatikan tidak hanya bahan-bahan dalam produk, tetapi juga proses pembuatannya. Pastikan produk memiliki label Animal Cruelty Free (ACF), yang menandakan bahwa skincare tersebut bebas dari kekerasan terhadap hewan dalam uji coba, komposisi bahan, dan proses pembuatannya. 

Logo seperti Leaping Bunny, Certified Vegan, Logo Halal MUI, dan Not Tested on Animals menunjukkan produk yang aman dari eksploitasi hewan.

Label MUI dan Kode BPOM

Produk yang memiliki label halal dari MUI telah melewati verifikasi menyeluruh, memastikan keamanan dan kehalalannya. 

Selain itu, periksa kode BPOM di website Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk memastikan produk tersebut telah lulus uji keamanan dari komposisi bahan hingga proses produksi.

BACA JUGA:Wulan Guritno Cabut Gugatan Perdata Terhadap Mantan Kekasihnya

Kategori :

Terkait

Selasa 26 Nov 2024 - 22:47 WIB

Doktor TK

Terkini

Selasa 26 Nov 2024 - 22:57 WIB

Tindak Tegas Provokator

Selasa 26 Nov 2024 - 22:47 WIB

Doktor TK