Kasus Pungli Rutan KPK Berlanjut

Kamis 07 Mar 2024 - 21:25 WIB
Reporter : Eris
Editor : Gus munir

JAKARTA- Pengusutan kasus pemerasan di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berlanjut. 

KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap 5 pegawainya sebagai saksi dalam perkara dugaan pungli di rutan cabang KPK tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan, pemanggilan lima orang dilakukan sebagai saksi-saksi.

Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi, ungkap Ali Fikri kepada wartawan pada Kamis, 7 Maret 2024.

BACA JUGA:Pembangunan Jalan Tol Padang - Sicincin Senilai investasi Rp 9.8 triliun Ditinjau

BACA JUGA:Tegaskan Ibukota Indonesia Belum Pindah

Lima saksi tersebut merupakan pihak pengamanan KPK. Nama-nama tersebut ialah Hairul Ambia, Budi Susanto, Adryan Gusti Saputra, Agung Sugiarto, dan Aditya Pratama.

Tim penyidik KPK telah memanggil dua saksi pada Rabu, 6 Maret 2024, yakni Farhan dan Kinsun Kase.

Ali menjelaskan keduanya hadir dan dikonfirmasi kaitan peran aktif dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.

Pada 27 Februari 2024 lalu, tim penyidik KPK telah usai menggeledah tiga lokasi berbeda yang ada di lingkungan Rutan cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan yang berada di Gedung ACLC.

BACA JUGA:Genap Berusia 1 Tahun, SSB Palembang Soccer Skills Berharap Bisa Terus Berprestasi

BACA JUGA:Tempat Hiburan Malam, Karaoke dan Salon Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan

Hal ini dilakukan guna penegakan disiplin oknum pegawai secara paralel.

Penuntasan kasus ini juga sebagai komitmen KPK dalam menindaklanjuti pelanggaran di internal lembaga.

BACA JUGA:Tingkatkan Keimanan dan Ketaqwaan Jelang Ramadhan, Kejari OKU Gelar Siraman Rohani

Kategori :