MAKI Gugat Penganan Kasus Firly Bahuri

Senin 04 Mar 2024 - 21:47 WIB
Reporter : Eris
Editor : Gus munir

1. Pemohon sah pihak ketiga berkepentingan mengajukan Praperadilan aquo

2. PN Jaksel berwenang menyidangkan

3. Menyatakan Termohon I dan Termohon II telah melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

4. Memerintahkan para Termohon melakukan penahanan terhadap FB.

5. Memerintahkan Para Termohon untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta.

6. Memerintahkan Termohon II membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah komando langsung dari Kapolri.

BACA JUGA: Sinopsis Death's Game Season 2, Kisah Terperangkap Dalam Permainan Maut

BACA JUGA:Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan

Kategori :