Pemutihan Pajak Berakhir 17 Desember

Senin 24 Nov 2025 - 21:53 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

SUMSEL- OKU EKSPRES.COM- Pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan Pemerintah Sumatera Selatan (Sumsel) masih tersisa waktu kurang 1 bulan lagi. 

Yakni pemutihan pajak kendaraan bermotor berakhir pada 17 Desember 2205 mendatang. Dimana telah dimulai pada 17 Agustus 2025 lalu. 

Masih adanya waktu yang tersisa pemutihan pajak, masyarakat dihimbau untuk memanfaatkan dengan mendatangi kantor Samsat, khususnya Kantor Bersama Samsat Wilayah Kabupaten OKI-1. 

Hal ini disampaikan Kepala UPTB Wilayah OKI 1, Arief Budiman Bappenda Provinsi Sumsel, saat dibincangi, Senin 24 November 2025.

BACA JUGA:Ratusan Warga Antusias Lunasi Pajak dalam Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

BACA JUGA:Warga OKU Selatan Bisa Nikmati Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 17 Desember 2025

Dijelaskan Arief didampingi Kasi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan UPTB Bappenda Provinsi Sumsel, M Iksan SH MSi, untuk saat masyarakat yang melakukan pembayaran pajak masih cukup baik atau ramai. 

Dimana dalam seharinya, masyarakat yang melakukan pelayanan pemutihan kendaraan bermotor bisa mencapai 100 pemohon hingga lebih bahkan 150 an. 

Pelayanan pemutihan pajak yaitu meliputi PKB dengan tunggakan 2 tahun hingga lebih dan cukup membayar 1 tahun pajak berjalan. 

"Jadi wajib pajak dibebaskan sanksi administrasi, " ujar Arief didampingi Iksan. 

BACA JUGA:Samsat OKU Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 17 Agustus 2025

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 14 Desember 2024

Termasuk bebas biaya BBN-KB II. Serta bebas biaya pajak progresif. Juga bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun lalu. 

Kategori :