Dari hasil pemeriksaan, keempat tersangka utama kepada polisi mengakui aksi pencurian, sementara KY berperan sebagai pemberi informasi bahwa sawit telah ditumpuk di depan rumah karyawan kebun.
BACA JUGA:Diduga Curi Sawit, Tiga Orang Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Diduga Curi Sawit, Dua Petani Ditangkap
Barang bukti yang diamankan antara lain, 1 unit mobil Carry Tutura warna hitam BG 2344 LF, 1,5 ton buah sawit hasil curian dan pakaian dan sepatu boots yang digunakan saat aksi berlangsung
Kapolres OKU melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan kriminal yang merugikan masyarakat dan pelaku usaha perkebunan.
“Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Para pelaku akan diproses berdasarkan Pasal 363 KUHP,” tegas Ipda Chandra.