Polisi Tetapkan Gus Samsudin Sebagai Tersangka

Jumat 01 Mar 2024 - 21:22 WIB
Reporter : Sofi
Editor : Gus munir

JAWA TIMUR - Polda Jawa Timur telah menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka dalam kasus video pengajian yang viral, di mana pasangan suami istri diizinkan bertukar pasangan. 

Penetapan tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan sebelumnya oleh Polda Jatim. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, mengungkapkan bahwa tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Jatim Subdit V Siber dan Polres Blitar telah menyimpulkan penyelidikan dan menetapkan tersangka terhadap Gus Samsudin.

"Penyelidikan kasus Gus Samsudin ini dilakukan oleh tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Jatim Subdit V Siber dan Polres Blitar," ungkap Kombes Dirmanto dikutip SUMEKS.CO dari berbagai sumber, Jumat, 1 Maret 2024.

Dirmanto menjelaskan bahwa pihaknya terus berkolaborasi dan bersinergi untuk mendalami kasus yang melibatkan Gus Samsudin. 

BACA JUGA:Presiden Jokowi ke Palembang Buka Muktamar XX IMM

BACA JUGA:Curah Hujan Tinggi DBD Meningkat

Video yang menyebutkan izin pasangan suami istri untuk bertukar pasangan adalah karya Gus Samsudin dan diunggah oleh akun @kabarnegri pada 26 Februari 2024.

Dalam video tersebut, seorang yang mengaku sebagai kyai di pondok pesantren memperbolehkan tukar pasangan dengan syarat saling suka tanpa paksaan. 

Unggahan ini mendapat beragam komentar dari warganet, beberapa di antaranya menyebut nama Front Pembela Islam (FPI) dan Banser. 

Netizen mengecam dan menuntut tindakan, mempertanyakan di mana FPI dan Banser untuk membubarkan kegiatan yang dianggap sesat tersebut.

BACA JUGA:Vinicius Jadi Sorotan

BACA JUGA:Hapus Tren Negatif

"FPI pembela islam mana nih....," kata netizen. 

"Nah gini ini yg dibubarkan!!! Banser mana banser!," timpal netizen lainnya. 

"Masih aja orang nganggap kyai atau ulama itu bebas ngelakuin aja, nganggap ucapan mereka itu bener, kaya ini lah, di grepe grepe diam aja," sambung yang lainnya. 

Kategori :

Terpopuler

Minggu 24 Nov 2024 - 22:00 WIB

Wanita Global

Minggu 24 Nov 2024 - 16:55 WIB

Pantau Transaksi Toko lewat BRIMerchant