SUMSEL - OKU EKSPRES.COM- Praktik jual beli bayi yang disamarkan sebagai adopsi ilegal, diungkap Polda Sumsel. Modusnya, pelaku menyisir ibu hamil (bumil) yang kesulitan ekonomi melalui live TikTok. Setelah dibantu biaya persalinan, bayi dibeli seharga Rp25 juta. Ayah biologis bayi diberi uang Rp8 juta.
Ada empat orang tersangka yang ditangkap tim gabungan Subdit IV/Renakta dan Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Mereka adalah suami istri Fernando Agustio (30) dan Rini Apriyani (30), warga Jl M Zen, Kecamatan Kalidoni, Palembang, yang bertugas mencari bayi.
Tersangka lainnya, Riska Dwi Yanti (37), warga Jl KH Wahid Hasyim, Kecamatan SU I, berperan sebagai perantara antara pencari bayi dan calon pembeli. Termasuk ayah biologis sang bayi, Yudi Surya Pratama (24), asal Pulau Jawa, yang turut ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini diduga melibatkan sindikat lintas provinsi yang terorganisir cukup rapi. Pelaku menggunakan media sosial untuk mencari ibu yang ingin menjual bayinya maupun calon pembeli, ungkap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya, Kamis (23/10).
Tersangka Riska melalui akun TikTok menyisir ibu hamil yang kesulitan ekonomi, lalu dijanjikan akan dibantu biaya persalinan dan bayinya akan diadopsi. Riska kemudian bertemu dengan akun TikTok Yudi, ayah biologis sang bayi.
BACA JUGA:Orang Aborsi Masih Bisa Hamil Lagi? Berikut Penjelasan Dokter Kandungan
BACA JUGA:MUI Tanggapi Soal Korban Pemerkosaan Diperbolehkan Aborsi
Mereka berkomunikasi secara tertutup dan berpura-pura memberikan bantuan sosial, tambahnya, didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Sumsel Fitriana, dalam konferensi pers.
Yudi dijanjikan akan mendapatkan uang Rp8 juta. Sementara tersangka Rini Apriyani dan suaminya ditugasi mencarikan calon yang akan mengadopsi bayi tersebut, juga dijanjikan Rp8 juta. Setelah terjadi kesepakatan, Yudi bersama istrinya, SL, bertolak ke Bekasi.
Selanjutnya mereka menyambung perjalanan ke Lampung hingga ke Palembang. SL yang hendak melahirkan sempat dibawa ke tempat praktik bidan, namun dirujuk ke RSUD Palembang Bari untuk bersalin melalui operasi caesar. Ia dibawa oleh tersangka Riska.
Setelah bayi berusia lima hari, Rabu (22/10), tersangka Riska menemui ayah biologis bayi dan menyerahkan uang Rp8 juta kepada Yudi. Transaksi dilakukan di area parkiran, turut hadir pasangan suami istri Fernando dan Rini yang akan membawa bayi tersebut.
Keempat pelaku kami tangkap saat usai bertransaksi. Bayi sudah berada di tangan tersangka RDY (Riska Dwi Yanti), dan ayah bayi sudah menerima Rp8 juta, ulasnya. Selanjutnya bayi dibawa ke RS Bhayangkara M Hasan Palembang, sementara ibunya juga dirawat.
BACA JUGA:Rumah Sakit Swasta Berpeluang Buka Layanan Aborsi
BACA JUGA:Polisi Selidiki Kasus Dugaan Aborsi yang Dilakukan Sepasang Kekasih di OKU
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi terkait aktivitas mencurigakan di RSUD Palembang Bari. Dari hasil penelusuran, tim gabungan Subdit Renakta dan Jatanras mengamankan empat pelaku.