OKU EKSPRES.COM - Satreskrim bersama Sat Intelkam Polres OKU Timur berhasil meringkus tersangka pungutan liar (pungli) yang meresahkan para pengguna jalan.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (6/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIB saat petugas melakukan patroli dan hunting di wilayah Simpang 4 Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Tersangka diketahui bernama Wandi (26), warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura. Ia tertangkap tangan saat melakukan pungli di lokasi tersebut, sementara satu rekannya berhasil melarikan diri.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Rendi Ramadhona didampingi Kanit Pidum IPDA Ardi Jatmiko, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
BACA JUGA:Kapolres OKU Timur Dorong Sekolah Tanamkan Disiplin dan Cegah Pungli
BACA JUGA:Diduga Pos Pungli Dibongkar Polres OKU
Menurut IPTU Rendi, penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan adanya video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi pungli di sekitar Simpang 4 Desa Tanjung Kemala.
Menindaklanjuti hal itu, tim gabungan langsung melakukan patroli di lokasi kejadian.
“Saat Kanit Pidum bersama anggota melakukan patroli, terlihat dua pria tak dikenal sedang melakukan pungutan liar terhadap kendaraan truk yang melintas. Satu orang bertugas memberhentikan truk, sementara satu lainnya menunggu di atas sepeda motor,” jelasnya.
Petugas kemudian berhasil mengamankan satu pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp42.000, yang diduga hasil pungutan liar.
BACA JUGA:Berantas Pungli, Pemerintah Bentuk Satgas
BACA JUGA:Delapan Pos Diduga Tempat Pungli Diratakan Polisi
“Pelaku mengakui perbuatannya dan kini telah diamankan di Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Ardi.
Tindakan cepat kepolisian ini merupakan tindak lanjut dari keresahan masyarakat, khususnya para sopir angkutan yang sering menjadi korban pungli di wilayah tersebut.
Video yang sempat viral di TikTok dengan tautan https://vt.tiktok.com/ZSURucwUH/