DC Galak Nantangin Polisi Terancam 5 Tahun Penjara

Minggu 05 Oct 2025 - 20:16 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

TANGSEL, - OKU EKSPRES.COM - Polres Tangsel berhasil menangkap L (38), debt collector yang membentak Polwan saat hendak menarik mobil nasabah di Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. 

Usai video itu viral, Debt Collector L ditetapkan sebagai tersangka.

Kami tetapkan satu tersangka dengan inisial L, berprofesi sebagai debt colector," kata Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan Wira, Minggu, 5 Oktober 2025. 

Wira menjelaskan, bahwa upaya penarikan paksa mobil itu terekam mengancam polisi yang sedang bertugas terjadi pada Kamis, 2 Oktober 2025 malam.

BACA JUGA:Diduga Maling Motor Pinggir Sawah, Ucup Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Oknum Polisi Diduga Selingkuh, Dilaporkan Suami

Atas bukti awal itu, penyidik lalu mengumpulkan keterangan saksi yang cukup dan menjadikan L sebagai tersangka

L yang ditetapkan jadi tersangka kini ditahan di Polres Tangsel.

Atas peristiwa itu, L diduga melanggar Pasal 335, Pasal 212, dan Pasal 216 KUHP.

Saat ini kami masih melakukan pengembangan," pungkas Wira.

Sebelumnya, Debt collector berinisial L (38) yang memaki dan menantang polisi itu ditangkap usai upaya penarikan mobil di depan Ruko Neo Arcade, Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Kamis, 2 Oktober 2025 malam.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang mengatakan, aksi menantang petugas itu dilakukan L saat hendak melakukan penarikan mobil yang diklaimnya menunggak dan memakai plat palsu. 

BACA JUGA:Terduga Pencuri Sawit Ditangkap di OKU, Polisi Buru Dua Rekannya

BACA JUGA:Diduga Curi HP Ditangkap Polisi Tanpa Perlawanan

Peristiwa ini masuk dalam kategori perbuatan tidak menyenangkan dan/atau setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pejabat negara yang sedang menjalankan tugas yang sah," ujar Victor dalam keterangannya, Minggu, 5 Oktober 2025

Kategori :