504 Sertifikat Tanah Warga Diserahkan Lewat Program PTSL

Jumat 26 Sep 2025 - 21:53 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

Sertifikat tanah ini adalah bukti kepemilikan yang sah, sehingga masyarakat dapat lebih tenang, terlindungi, dan sekaligus memiliki aset yang dapat dimanfaatkan untuk kemajuan keluarga, ujarnya. 

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diinisiasi oleh Kementerian ATR/BPN bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah Prabumulih. 

BACA JUGA:Wamen ATR Soroti Keberhasilan PTSL

BACA JUGA:Menteri AHY Tetap Fokus Kejar Target PTSL

Melalui PTSL, data tanah masyarakat dapat terintegrasi dengan baik sehingga administrasi pertanahan menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Hal ini akan mengurangi potensi konflik dan sengketa tanah yang selama ini menjadi masalah di banyak daerah. (chy/lia)

Kategori :