SUMSEL - OKU EKSPRES.COM- Kembali terjadinya insiden sumur minyak dengan lima korban terluka bakar di Muba Selasa (9/9) lalu, Polda Sumsel dan jajaran memperketat pengawasan aktivitas pengeboran tradisional tanpa standar keamanan tersebut.
Penegasan disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, kemarin. Dia menyatakan,penyelidikan masih berlangsung.
"Pasca kejadian tersebut, Kapolres Muba dan Kapolsek Bayung Lencir masih melakukan penyelidikan. Semoga nanti bisa diungkap penyebab kebakarannya," ujar dia.
Polda Sumsel akan memperkuat langkah pengawasan dengan menurunkan personel ke titik-titik rawan aktivitas pengeboran ilegal.
Hal ini dilakukan untuk mencegah kejadian serupa kembali terulang, mengingat kebakaran sumur minyak tradisional bukan kali pertama terjadi.
BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal di Muba Kembali Terbakar
BACA JUGA:Tongkang Angkut Minyak Ilegal Terbakar
Terkait sudah adanya legalisasi tambang rakyat dan sumur tua melalui Permen ESDM No. 14 Tahun 2025, Kabid Humas tak banyak menanggapi.
Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pengeboran tanpa izin karena sangat berbahaya," tegasnya.
Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suryopratomo Oktobrianto mengatakan, pihaknya sudah tahu adanya Permen ESDM No 14 Tahun 2025.
"Kalau masalah teknis itu kewenangan Kementerian, aturan itu lebih condong membahas soal kerjasama dengan koperasi, UMKM dan lainnya secara legal," jelasnya.
BACA JUGA:Penyulingan Minyak Ilegal di Keluang Muba Terbakar
BACA JUGA:Lagi, Sumur Minyak Ilegal di Muba Terbakar
Ada pun Kepolisian, akan tetap melakukan proses penindakan hukum sesuai prosedur yang berlaku. "Bagian yang di luar dari peraturan itu, artinya (aktivitas , red) non legal dan tidak sah secara hukum tetap akan kita tindak," tegasnya.
Kapolsek Bayung Lencir, Iptu Wahyudi, mengatakan, api bersumber dari sumur minyak tradisional milik seorang warga bernama Romsi, yang berdiri di atas lahan milik Wisnu.