Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

Kamis 04 Sep 2025 - 22:41 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

Dia tak sendirian. Mantan CEO Gojek itu didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, saat menjalani agenda pemeriksaan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS).

"Ya dipanggil kesaksian, makasih," kata Nadiem singkat dan langsung berjalan menuju pintu masuk Jampidsus, Kamis.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2019—2022.

BACA JUGA:Puan Lirik Nadiem Makarim Maju Pilkada Jakarta 2024

BACA JUGA:Kejagung Ungkap Belum Tetapkan Nadiem Tersangka

Mereka adalah: Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim,

Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.

Kemudian Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek dan Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.

Sementara, Ibrahim Arief dikenakan status tahanan kota karena menderita gangguan jantung kronis. Adapun Jurist Tan saat ini masih berada di luar negeri sehingga belum bisa ditahan.

Atas perbuatann itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Dikritik Soal Kurikulum Merdeka, Begini Tanggapan Nadiem

BACA JUGA:Nadiem Tetapkan Pergantian Seragam Sekolah

"Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,98 triliun," ungkap mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.

Kategori :

Terkait

Minggu 07 Sep 2025 - 21:04 WIB

Badai PHK Gudang Garam Jadi Sinyal Berat

Minggu 07 Sep 2025 - 20:13 WIB

Biologi Joget

Minggu 07 Sep 2025 - 19:34 WIB

Zaskia Sungkar Umumkan Hamil Anak Kedua