Bobol Indomaret, 2 Warga Muara Enim Diringkus

Dua pemuda yang nekat menggasak rokok puluhan bungkus berbagai merek berhasil ditangkap jajaran Tim Trabazz Polsek Gunung Megang, Sabtu (6/9).-Istimewa-
SUMSEL -OKU EKSPRES COM- Pelarian pelaku pencurian dengan cara membobol minimarket Indomaret di Desa Panang Jaya, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, berakhir sudah. Dua pemuda yang nekat menggasak rokok puluhan bungkus berbagai merek berhasil ditangkap jajaran Tim Trabazz Polsek Gunung Megang, Sabtu (6/9).
Peristiwa pencurian itu terjadi Senin (30/12/2024) silam sekitar pukul 02.20 WIB. Aksi pelaku diketahui, setelah alarm minimarket yang terhubung ke ponsel supervisor dan asisten manajer tiba-tiba berbunyi. Saat dicek, kondisi toko sudah berantakan, plafon jebol, dan puluhan bungkus rokok raib.
Atas kejadian tersebut kerugian ditaksir mencapai Rp38,3 juta. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Gunung Megang oleh pihak Indomaret.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Gunung Megang Iptu KMS Erwin didampingi Kanit Reskrim Ipda Roberten Nurasidi SE, menjelaskan setelah melakukan penyelidikan, tim Trabazz mengetahui posisi pelaku utama dan berhasil menangkap Pedrik Saputra (19), warga Desa Penanggiran.
BACA JUGA:Pelaku Bersenjata Rampok Indomaret Kerugian Belasan Juta
BACA JUGA:Todong Korban Pakai Senpi Mainan, Pembobol Rumah di OKU Ditangkap Warga
"Pelaku saat itu nongkrong di depan sebuah toko penjahit Fantasi di Pasar Dempo Permai, Kota Pagar Alam dan diamankan tanpa perlawanan," jelas Erwin.
Selain Pedrik Saputra, polisi juga menahan AS rekannya yang lebih dulu dititipkan di Rutan Polres Muara Enim. "Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah alat yang dipakai untuk beraksi, di antaranya 1 buah gunting, 1 buah senter, 1 buah cutter dan 1 buah obeng," terangnya.
Erwin memastikan pihaknya masih memeriksa saksi-saksi dan mengembangkan kasus ini. "Pelaku sudah diamankan, barang bukti juga sudah kita sita. Selanjutnya berkas perkara akan kita limpahkan ke JPU untuk proses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.