OKU EKSPRES.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) bersama Direktorat Samsat Polda Sumsel resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung hingga 17 Desember 2025 di seluruh wilayah kabupaten dan kota di Sumsel.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan bersama Samsat OKU Selatan mulai membuka layanan khusus sejak Selasa, 19 Agustus 2025. Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas pemutihan pajak.
Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, melalui Kasat Lantas AKP Rusdi, SH, menyampaikan bahwa program ini berlaku serentak di seluruh provinsi, termasuk di Kabupaten OKU Selatan.
“Mulai 19 Agustus sampai 17 Desember 2025, masyarakat bisa mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor,” kata AKP Rusdi, Rabu (20/8/2025).
BACA JUGA:Sambut Kemerdekaan, Satlantas OKU Selatan Bagikan Bendera Merah Putih
BACA JUGA:Polwan Satlantas Polres OKUS Edukasi Siswa SD tentang Keselamatan Lalu Lintas
Ia merinci, ada empat jenis keringanan yang diberikan, yaitu:
- Bebas tunggakan serta sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
- Bebas biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBN-KB II).
- Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya.
Pembayaran tunggakan hanya dikenakan satu tahun saja, sementara sisa denda dan keterlambatan akan dihapuskan.
BACA JUGA:Satlantas Polres OKU Tindak 300 Pelanggar
BACA JUGA:Satlantas Polres OKU Tegur Perusahaan Angkut Barang yang ODOL
Menurut AKP Rusdi, kebijakan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperbarui data kendaraan bermotor, serta menambah pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor PKB demi memperkuat APBD.
“Kesempatan ini sebaiknya dimanfaatkan masyarakat. Kami juga menginstruksikan agar petugas melayani dengan maksimal sehingga proses pembayaran pajak menjadi lebih mudah,” ujarnya.