OKU EKSPRES.COM - Guna meningkatkan pendapatan asli daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) mengadakan kegiatan sosialisasi pajak bagi para pemilik rumah makan dan café di Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua.
Acara ini difokuskan pada pemahaman Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman, yang menjadi salah satu sumber utama penerimaan daerah.
Sekretaris Bapenda OKUS, Nurhuda, S.ST., MM, yang hadir mewakili Kepala Bapenda Drs. H. Linkulin, MM, menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting untuk menyamakan pemahaman antara pemerintah dan pelaku usaha terkait kewajiban pajak daerah.
“Dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Surat Edaran Bupati OKU Selatan Nomor 973/561/Bapenda/2024,” jelasnya.
BACA JUGA:Samsat OKU Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 17 Agustus 2025
BACA JUGA:Warga OKU Selatan Kini Bisa Bayar Pajak Lewat QRIS & Virtual Account
Nurhuda menegaskan, pajak daerah merupakan kontribusi wajib dari masyarakat yang bersifat memaksa, tanpa imbalan langsung, namun sepenuhnya dipergunakan untuk kepentingan umum.
Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa PBJT dikenakan pada setiap transaksi konsumsi makanan atau minuman di rumah makan, café, maupun jasa katering. Tarif yang diberlakukan adalah sebesar 10 persen dari harga jual.
“Contohnya, jika harga makanan Rp20 ribu, maka konsumen akan dikenakan tambahan pajak 10 persen atau Rp2 ribu, sehingga total pembayaran menjadi Rp22 ribu,” terangnya.
Adapun masa pajak berlaku setiap satu bulan kalender. Wajib Pajak diwajibkan mengisi Formulir SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah).
BACA JUGA:Gencarkan Razia Reklame Tak Bayar Pajak
BACA JUGA:Tingkatkan PAD Bakal Pasang Tapping Box di 21 Titik Objek Pajak
Setelah itu, akan diterbitkan SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah) yang menjadi dasar pembayaran pajak melalui rekening kas daerah di Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua.
Nurhuda juga menekankan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat, termasuk PBJT, akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
“Dana dari pajak akan dimanfaatkan untuk membangun jalan, jembatan, irigasi, sekolah, hingga fasilitas kesehatan. Oleh karena itu, kami berharap masyarakat dapat mendukung penuh dengan taat membayar pajak, baik PBJT maupun PBB-P2 tahun 2025 ini,” pungkasnya.