BATURAJA - Ade Putra Pratama (23), warga Desa Lubuk Batang Lama, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, harus meringkuk di jeruji besi penjara.
Pasalnya, Ade ditangkap setelah terjatuh dari motor saat berusaha melarikan diri diduga usai mencuri dua unit ponsel di bengkel Andre, Desa Batumarta I, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU, pada Selasa, 13 Februari 2024 sekitar pukul 04.00 WIB.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, Iptu Holdon menjelaskan kronologis penangkapan Ade Putra..
"Tersangka diringkus oleh korban bersama temannya dan dibantu warga saat hendak melarikan diri setelah kepergok diduga mencuri dua unit Hp milik korban, " urainya.
BACA JUGA:Raksasa Masih Belum Terbendung
BACA JUGA:Awal Perjuangan Menuju Target Juara
Menurut Holdon, korban memergoki Ade saat sedang mengambil dua unit ponsel di dalam kamar bengkel.
Melihat tersangka bersama temannya mengambil 2 unit hp yang terletak didalam kamar bengkel, korban mlangsung berteriak. Dan teriakan tersebut membangunkan rekan korban.
Merasa terancam, Ade bersama temannya melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor miliknya dan dikejar oleh korban dan teman-teman korban.
Saat hendak melarikan diri, Ade terjatuh dari motornya dan tertangkap. Sementara itu, teman Ade berhasil melarikan diri dan masih diburu oleh pihak kepolisian.
BACA JUGA:7 Kebiasaan Ini Menjadi Pemicu Migrain
BACA JUGA:Lima Penderita Penyakit Ini Disarankan Tak Makan Pisang
"Sedangkan pelaku lainnya atas nama AP berhasil melarikan diri, dan masih diburu keberadaannya," ungkap Iptu Holdon.
Selain mengamankan seorang tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti yakni, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat No Pol BG 4725 FAG warna, 2 unit Hp merk Poccon X5 warna hitam dan Redmi Note 9 warna hitam.
"Dari pengakuan korban atas peristiwa ini, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp3 juta,” pungkasnya. (r15).