Polres OKU Selatan Tangkap Tersangka Curanmor yang Buron Berbulan-Bulan

Minggu 20 Jul 2025 - 19:50 WIB
Reporter : Gus Munir
Editor : Eris Munandar

OKU EKSPRES.COM - Seorang tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Polres OKU Selatan.

Tesangka diketahui bernama Dedi Iskandar (30), warga Talang Belidang, Kecamatan Muaradua. Ia diamankan petugas setelah sempat buron selama beberapa bulan.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres OKU Selatan pada Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 05.00 WIB di Desa Simpang Campang, Kecamatan Kisam Ilir.

Kasus pencurian yang melibatkan tersangka terjadi pada Selasa, 18 Maret 2025, pukul 05.00 WIB di kawasan Kecipung, Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua. 

BACA JUGA:Tersangka Curanmor yang Terekam CCTV Berhasil Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Terekam CCTV! Terduga Pelaku Curanmor Beraksi di Parkiran Toko

Saat itu, korban bernama Hafizin (25) kehilangan sepeda motor miliknya ketika sedang melaksanakan salat subuh di masjid.

Motor yang dicuri adalah Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BG 6835 VO. Usai kejadian, korban segera melaporkan pencurian tersebut ke SPKT Polres OKU Selatan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/55/III/2025/SPKT/RES.OKUS/POLDA SUMSEL.

Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Idham Khalid, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan oleh Tim Opsnal Unit Pidum.

"Tersangka diketahui sering terlihat di sekitar pasar kalangan Desa Simpang Campang. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku setelah melakukan pengintaian," jelasnya, Minggu (20/7/2025).

BACA JUGA:Aksi Curanmor Makin Meresahkan Warga

BACA JUGA:Tersangka Curanmor Dibebaskan Lewat Restorative Justice

Saat akan ditangkap, tersangka sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil dibekuk tanpa perlawanan berarti dan langsung digiring ke Mapolres OKU Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Kemudian 1 lembar STNK, 1 buah BPKB, nomor rangka: MH1JFZ125JK243987, nomor mesin: JFZ1E-2246741.

Kategori :