Polres OKU Selatan Tangkap Tersangka Curanmor yang Buron Berbulan-Bulan

Minggu 20 Jul 2025 - 19:50 WIB
Reporter : Gus Munir
Editor : Eris Munandar

Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp8 juta. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya maksimal tujuh tahun penjara.

BACA JUGA:Tersangka Curanmor di OKU Diamankan Tanpa Perlawanan

BACA JUGA:Curanmor Beraksi 20 Kali dengan Senjata Api Ditangkap

Polres OKU Selatan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi umum seperti masjid dan pasar. 

Penggunaan kunci ganda sangat dianjurkan sebagai langkah pencegahan terhadap aksi pencurian.

Kategori :