Wagub Cik Ujang Bakal Siapkan Lompatan Pembangunan Sumsel

Senin 14 Jul 2025 - 21:38 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

SUMSEL -  OKU EKSPRES COM-  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel memastikan bakal melakukan sejumlah upaya agar terciptanya lompatan pembangunan di daerah ini selama kurun waktu empat tahun ke depan, yakni 2025-2029.

Penegasan ini disampaikan Wakil Gubernur Sumsel, H Cik Ujang SE saat membacakan jawaban Pemprov Sumsel atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sumsel atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis di ruang auditorium gedung DPRD Sumsel, kemarin (14/7).

Khususnya untuk Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD Tahun 2025-2029 Pemprov Sumsel bertekad untuk menjadi provinsi yang maju dengan melakukan lompatan pembangunan.

Serta melakukan pendekatan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan, papar Cik Ujang yang mewakili Gubernur Sumsel, Dr H Herman Deru saat menyampaian jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Sumsel, kemarin (14/7).

BACA JUGA:Sesalkan Kebijakan Pemakaian Rumah Dinas Wagub oleh Pj Walikota

BACA JUGA:3 Paslon Cagub dan Cawagub Jakarta Deklarasi Kampanye Damai

Disampaikan pula oleh mantan Bupati Lahat ini visi misi RPJMD disusun untuk memperkuat layanan publik, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia dan lingkungan hidup. 

"Kami ingin memastikan setiap pembangunan membawa dampak langsung pada peningkatan taraf hidup masyarakat," kata Cik Ujang.

Wagub juga menyinggung strategi besar Sumsel dalam sektor transportasi dan infrastruktur. Pemerintah akan mempercepat pembangunan sejumlah flyover strategis seperti Flyover Sudirman Muara Enim, Gunung Megang 1 dan 2, serta Simpang Blimbing Emas.

Tak hanya itu, penambahan kapasitas terminal Stasiun Bung Karno untuk mendukung logistik kereta api batubara juga tengah dirancang. "Langkah ini akan mengurangi beban jalan raya dan meningkatkan keselamatan lalu lintas," jelasnya.

BACA JUGA:PJ Wali Kota Tangerang dan Bacawagub Banten Dilaporkan ke Bawaslu

BACA JUGA:Usia Minimal Cagub-Cawagub 30 Tahun Saat Pelantikan Disepakati Baleg DPR

Instruksi Gubernur terkait larangan angkutan batubara melalui jalan umum yang telah diberlakukan di Kabupaten Lahat akan diperluas ke 13 kabupaten/kota. "Ini langkah tegas yang menunjukkan komitmen Pemprov terhadap keselamatan masyarakat dan pelestarian lingkungan," tambahnya.

Menanggapi masukan dari Fraksi NasDem, Pemprov Sumsel juga memastikan bahwa RPJMD selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan arah kebijakan pembangunan jangka panjang 2045.

"Strategi sinkronisasi ini akan memperkuat posisi kepala daerah sebagai penghubung antara pusat dan daerah dalam pelaksanaan pembangunan lintas sektor," kata Cik Ujang.

Kategori :