Usia Minimal Cagub-Cawagub 30 Tahun Saat Pelantikan Disepakati Baleg DPR
Badan Legislatif (Baleg) DPR RI telah menyepakati usia minimal calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) adalah 30 tahun saat pelantikan. Keputusan ini merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diketok pada 29 Mei -Photo ist-Eris
Jakarta — Badan Legislatif (Baleg) DPR RI telah menyepakati usia minimal calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) adalah 30 tahun saat pelantikan. Keputusan ini merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diketok pada 29 Mei 2024.
"Setuju ya, merujuk pada Mahkamah Agung ya? Lanjut," tanya Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Baidowi atau yang akrab disapa Awiek, dalam rapat bersama pemerintah pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Rapat ini sempat diinterupsi oleh Politisi PDIP, Putera Nababan, yang meminta kejelasan atas keputusan yang diambil. "Setuju atas apa ini, pimpinan? Sudah dihitung per fraksi?" tanyanya.
Awiek menjawab dengan menegaskan bahwa keputusan ini berdasarkan putusan MA, dan setiap fraksi telah diberi kesempatan untuk berbicara. "Fraksi PDIP sudah diberi kesempatan, fraksi lain kan punya hak sama. Mayoritas sudah menyatakan persetujuannya, jadi kita fair saja," lanjutnya.
BACA JUGA:Bazar UMKM, Pembina IKAWATI ATR/BPN Dorong Perekonomian Rakyat
BACA JUGA:Video Syur Mirip Azizah Salsha Mulai Diselidiki Polisi
Dalam rapat tersebut, pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, juga menyepakati keputusan ini. "Ini kan usulan dari DPR, maka pemerintah ikut saja kesepakatan di parlemen. Karena sebagai bentuk penghargaan, maka kalau bisa bulat memutuskan, kami ikut saja," ujarnya.
Dengan keputusan ini, syarat minimal usia 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota, akan diberlakukan saat pelantikan, bukan saat pendaftaran. Hal ini memberikan kelonggaran bagi calon yang usianya belum mencapai batas minimum saat pendaftaran.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah memutuskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU. Namun, dengan adanya kesepakatan Baleg menggunakan putusan MA, calon seperti Kaesang Pangarep, yang usianya mencapai 30 tahun pada saat pelantikan tahun depan, tetap bisa maju dalam Pilkada 2024.*
BACA JUGA:Sebaiknya Hindari KOnsumsi 4 Makanan Ini Sebelum Berhubungan
BACA JUGA:Anak Anda Sering Ngompol? Ini Penyebabnya