OKU EKSPRES.COM - Menanggapi laporan masyarakat, Kepolisian Resor (Polres) OKU Selatan membubarkan aktivitas perjudian sabung ayam yang berlangsung di Desa Gedung Nyawa, Kecamatan Runjung Agung, pada Sabtu, 12 Juli 2025.
Pembubaran ini dilakukan atas instruksi langsung dari Kapolres OKU Selatan, AKBP I. Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., kepada seluruh jajarannya.
Sebagai tindak lanjut dari perintah tersebut, Kasat Intelkam Polres OKU Selatan, Iptu Ari Gusman, S.E., M.M., bersama tim gabungan yang terdiri dari Kanit Pidum Ipda Hendry Febriansyah, S.H., Kapolsek Buay Runjung Ipda Endi Hendri, serta satuan fungsi lainnya, langsung turun ke lokasi.
"Kapolres telah menginstruksikan seluruh Kasat Operasional dan Kapolsek untuk memverifikasi informasi yang beredar. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar terdapat aktivitas perjudian di lokasi tersebut," ujar Iptu Ari Gusman pada Minggu, 13 Juli 2025.
BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan, Polres OKU Selatan Tanam Jagung
BACA JUGA:Kapolres OKU Selatan Pimpin Tabur Bunga di Hari Bhayangkara ke-79
Ia menambahkan bahwa tindakan ini merupakan bentuk respons terhadap keresahan warga. Tujuannya adalah untuk mencegah dampak negatif perjudian, terutama terhadap anak-anak dan lingkungan sekitar.
Dengan langkah tegas ini, Polres OKU Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, sekaligus memberikan perlindungan terhadap generasi muda dari pengaruh buruk perjudian.
"Polres OKU Selatan berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat," tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.