Oknum Penyidik Polsek Gunung Megang Dilaporkan Kades Tanjung Terang ke Propam Polda Sumsel

Kamis 03 Jul 2025 - 19:19 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

PALEMBANG- OKU EKSPRES COM-Bersikukuh tidak pernah melakukan tindak penganiayaan seperti yang dituduhkan, Kades Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim, Rusmada (53) mendatangi Unit Yanduan Bid Propam Polda Sumsel, kemarin (3/7).

Kedatangannya untuk melaporkan seorang oknum penyidik Polsek Gunung Megang berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) S atas dugaan melakukan tindak pelanggaran kode etik Polri.

Laporan Rusmada diterima kemarin (3/7) dengan Nomor STTP/127/VII/2025/Yanduan Bid Propam Polda Sumsel yang ditandatangani oleh Aipda Agus Dini Perdana SH selaku anggota Subbid Provost Bidang Propam Polda Sumsel. 

Ditemui usai membuat laporan, Rusmada yang beralamat di Dusun IV, Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim ini mengungkapkan tindak dugaan pelanggaran etik Polri yang dialaminya ini terjadi saat dia menjalani pemeriksaan di ruang penyidi Polsek Gunung Megang beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Warga Tuntut Pecat Oknum Kades Tanjung Terang

BACA JUGA:Kades Terdakwa Ijazah Palsu di OKI Tak Bantah Keterangan Saksi

Dia diperiksa terkait terkait laporan dugaan penganiayaan terhadap pelapor Pizi binti Mahdin. Pada pemeriksaan tersebut Rusmada mengaku sempat dipaksa berkali-kali mengakui jika telah menganiaya dan melakukan tindak kekerasan terhadap pelapor. Mulai dari mencekik, menjambak, menampar pelapor dan membenturkan kepala Fizi, saat diperiksa sebagai terlapor di Polsek Gunung Megang. 

"Saya tidak melakukan itu, jadi kenapa saya dipaksa mengakui. Saksi dalam ruangan saat itu banyak. Ada CCTV dan itu di rumah saya. Penyidik ini tidak profesional, proporsional, dan tidak sesuai prosedur yang berlaku dalam institusi Kepolisian Republik Indonesia. Jadi hari ini kami melaporkan anggota polsek itu ke Propam Polda Sumsel," jelasnya.

 Dan karena menganggap proses pemeriksaan yang dilakukan tidak sesuai prosedur di Polsek Gunung Megang. Tim kuasa hukum Rusmada juga telah melayangkan surat permohonan gelar perkara ke Wasidik Polda Sumsel. 

Meminta laporan, terhadap Kades Tanjung Terang, Rusmada yang dilaporkan oleh Fizi dengan Laporan Polisi No. Pol: LP/B/30/VI/2025/SUMSEL/RES.MA.ENIM/SEK.GN. MEGANG, tertanggal 1 Juni 2025. Agar segera digelar perkara bersama di Polda Sumsel. 

BACA JUGA:Penahanan Kades OKI Terdakwa Ijazah Palsu Ditangguhkan, Uang Jaminan Rp20 Juta

BACA JUGA:Resep Lontong Sayur Padang Rumahan, Rasa Spesial untuk Hari Istimewa

"Kami juga telah mengirimkan surat ke Bagian Wassidik Ditreskrimum Polda Sumsel dan meminta laporan di Polsek Gunung Megang, Muara Enim untuk dapat ditarik ke Polda Sumsel untuk digelar perkara bersama. Karena proses pemeriksaan kasus itu di Polsek Gunung Megang tidak profesional dan menyalahi aturan," tegas Affan Arifin SH selaku kuasa hukum dari Rusmada, kemarin (3/7).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya SIK yang dikonfirmasi terkait laporan ini mengaku belum mendapatkan salinan laporan dari Bid Propam Polda Sumsel. Nanti, coba saya tanyakan terlebih dulu ke Kabid Propam perihal laporan tersebut, mohon waktunya, sebut Nandang, kemarin (3/7).

Kategori :