Kejati Sumsel Tetapkan 4 Tersangka Kasus Revitalisasi Pasar Cinde, Termasuk Alex Noerdin

Rabu 02 Jul 2025 - 19:05 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

PALEMBANG- OKU EKSPRES COM-Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde atau yang dikenal dengan proyek Aldiron Plaza Palembang, yang hingga kini terbengkalai.

Salah satu dari empat tersangka adalah mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin.

Selain itu, tiga nama lain yang ikut ditetapkan sebagai tersangka yakni Edi Hermanto, Aldrin Tando, dan Raimar Yousnadi.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, SH, MH, menyatakan penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari proses penyidikan intensif dan pemeriksaan saksi-saksi.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Bikin Heboh, Geledah PUPR dan ULP di Banyuasin

BACA JUGA:Lagi, 6 Saksi DIperiksa Kejati Sumsel

Proyek yang dimaksud adalah kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemprov Sumsel dan PT MB terkait pemanfaatan aset daerah di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Pasar Cinde Palembang, pada rentang tahun 2016 hingga 2018.

"RY sebagai Kepala Cabang PT MB, AN mantan Gubernur Sumsel, EH Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS, dan AT selaku Direktur PT MB, semuanya kini berstatus tersangka," ujar Umaryadi, Selasa (2/7/2025).

Penyidik menilai keempatnya memiliki peran signifikan dalam pelaksanaan proyek yang menimbulkan kerugian negara dan belum juga rampung hingga kini.

Tersangka Raimar Yousnadi telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang terhitung sejak 2 Juli hingga 21 Juli 2025.

BACA JUGA:Mantan Camat IT II Diperiksa Kejati Sumsel

BACA JUGA:Tersangka Penggelapan Uang Bos Karpet Rp1,3 Miliar Dilimpahkan ke Kejati Sumsel

Sementara itu, Alex Noerdin dan Edi Hermanto tengah menjalani hukuman pidana dalam perkara berbeda. Sedangkan Aldrin Tando, yang tidak memenuhi panggilan jaksa, diduga tengah berada di luar negeri dan telah dicekal.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kategori :