BATURAJA - Satres Narkoba Polres OKU berhasil mengamankan dua tersangka diduga pengedar nakotika jenis sabu-sabu.
Keduanya yakni Rossi Fredi Erindo dan Hendra Angga Saputra (32), keduanya warga JL A Yani Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU, IPTU Ibnu Holdon mengatakan kedua tersangka diamankan polisi diduga saat hendak melakukan transaksi narkoba di sebuah SPBU yang berada di kawasan Jl Garuda Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
“Keduanya diamankan saat berada di toilet POM Bensin,” ungkap Kasi Humas Polres OKU, IPTU Ibnu Holdon, Senin, 5 Februaria 2024.
BACA JUGA:Dulu Blank Spot, Kini Masyarakat Muara Jaya Bisa Manfaatkan Internet Gratis
BACA JUGA:Terlibat Cekcok, Mertua Tega Tombak Menantu
Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika, Sat Resnarkoba Polres OKU melakukan penyelidikan di tempat tersebut.
Benar saja, polisi yang telah memantau gerak gerik mencurigakan dari kedua tersangka saat sedang berada di toilet SPBU langsung diamankan dan digeledah oleh anggota Satres Narkoba.
“Hasil penggeledahan ditemukan bungkusan plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0, 29 dan plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,36 gram,” ungkapnya.
“Barang bukti tersebut diakui keduanya hendak di jual kembali,” lanjut Holdon.
BACA JUGA:TPP Segera Cair, ASN Bersorak
BACA JUGA:Ulang Tahun
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan di bawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dan kedua pelaku dikenakan primer pasal 114 ayat ( 1 ) subsider pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(r15)
BACA JUGA:Inter Milan vs Juventus : 1-0