Sindikat Narkoba Jaringan Cina di Sumsel, 4 Kg Sabu berikut 23.422 Ekstasi Disita

Rabu 11 Jun 2025 - 19:47 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

Mereka akan dijerat dengan pasal primer 114 ayat 2 jo 132 ayat 1, subsider Pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1, UU RI No 35/2009 dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana mati.

BACA JUGA:Merawat Anak dengan Penyakit Jantung Bawaan: Panduan Lengkap untuk Orang Tua

BACA JUGA:Patah Hati Bisa Bikin Sakit Jantung? Waspadai Broken Heart Syndrome!

"Mereka mengetahui semua jika yang mereka antar itu barang haram narkotika, dan ada yang dijanjikan upah Rp2 juta dan ada yang dijanjikan masing-masing satu unit mobil Innova," tukasnya. 

Kategori :