BACA JUGA:Rahasia Sehat dari Bawang Bombai, Bumbu Dapur yang Kaya Manfaat
BACA JUGA:Kencur untuk Kecantikan: Rahasia Kulit Sehat dari Dapur Tradisional
Misalnya, mereka boleh mengolah daging tersebut menjadi makanan siap saji, seperti bakso atau sate, dan kemudian menjualnya untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Asalkan hasil penjualan tersebut memberikan manfaat bagi mereka, maka diperbolehkan.
3. Bolehkah Tukang Sembelih Mendapat Bagian Daging sebagai Upah?
Dalam proses penyembelihan kurban, sering kali panitia atau tukang sembelih menerima bagian dari hewan kurban. Namun, menurut hadits sahih:
"Nabi memerintahkanku untuk menyembelih unta miliknya, dan beliau memintaku untuk tidak memberikan apa pun dari hewan itu kepada tukang sembelih sebagai upah."
(HR. Bukhari)
Dari hadits ini dijelaskan bahwa tukang sembelih tidak boleh menerima daging kurban sebagai imbalan kerja, karena daging tersebut harus disalurkan kepada yang berhak. Jika memang mereka membutuhkan bayaran, maka sebaiknya diberikan dalam bentuk uang langsung dari pihak pekurban, bukan dari bagian hewan kurban.
BACA JUGA:Redmi 14C Indonesia, Bawa Layar Besar 120Hz dan Kamera 50 MP dengan Harga Ramah Kantong
BACA JUGA:Redmi 13, Smartphone Entry-Level dengan Kamera 108 MP dan Harga Terjangkau
4. Bagaimana Jika Daging Kurban Terlanjur Dijual?
Dalam kenyataan hidup, kesalahan bisa saja terjadi. Terkait hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan arahan melalui fatwanya:
“Orang yang berkurban atau wakilnya haram menjual bagian dari hewan kurban, baik daging, kulit, maupun bagian lainnya. Namun, jika terlanjur menjual, maka hasil penjualannya harus diberikan kepada fakir miskin sebagai sedekah.”
Dengan demikian, jika sudah telanjur melakukan pelanggaran tersebut, maka solusinya adalah mengalihkan hasil penjualan itu kepada mereka yang membutuhkan agar tetap mendapatkan keberkahan.
Menjual bagian dari hewan kurban bukanlah perkara sepele. Bagi orang yang berkurban, semua bagian dari hewan tersebut adalah bentuk pengabdian kepada Allah dan bukan untuk diperjualbelikan. Sebaliknya, bagi penerima kurban, daging tersebut boleh diperjualbelikan karena telah menjadi milik mereka.
BACA JUGA:Redmi A5, Smartphone Rp1 Jutaan dengan Layar 120Hz dan Kamera 32 MP, Ini Spek Lengkapnya!