Tersangka Curanmor Dibebaskan Lewat Restorative Justice

Jumat 16 May 2025 - 19:54 WIB
Reporter : Gus Munir
Editor : Eris Munandar

Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dilakukan langsung oleh Kajari OKU Choirun Parapat, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidum, jaksa fasilitator, keluarga tersangka, penyidik, serta tokoh agama dan masyarakat setempat.

BACA JUGA:Gadis Embun

BACA JUGA:Waspadai Anemia Saat Hamil: Ancaman Serius Bagi Ibu dan Janin

Suasana penyerahan SKP2 berlangsung haru. Robet kini dapat kembali menghirup udara bebas dan diharapkan bisa menata hidup ke arah yang lebih baik di masa mendatang. (*)

Kategori :